LINK HASIL SKD CPNS Kemenkumham 2021 Lengkap Cara untuk Mengeceknya, Cek Sekarang!

- 19 November 2021, 15:41 WIB
Ilustrasi link hasil SKD CPNS 2021 dan simak cara mengeceknya.
Ilustrasi link hasil SKD CPNS 2021 dan simak cara mengeceknya. /Instagram.com/@bkdjatim

KABAR BESUKI - Hari ini hasil penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham 2021 sudah diumumkan dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Bagi Anda yang ingin mengecek hasil SKD bisa melalui laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham RI).

Untuk cara mengecek hasil SKD pada seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham 2021, simak berikut caranya.

1. Langkah awal buka situs cpns.kemenkumham.go.id
2. Masuk ke dalam beranda situs kemenkumham awal, kemudian klik tulisan "Info Terkini: "Pengumuman Hasil Seleksi Kompetendi Dasar (SKD) pada seleksi CPNS Kemenkumham Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat di sini"
3. klik "di sini"
4. Ada dua jenis dokumen untuk mengecek hasil SKD dan lampiran hasil SKD yang berisi daftar peserta yang lolos.

Peserta yang LULUS dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yakni peserta yang memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran.

Baca Juga: LINK PENGUMUMAN Hasil SKD CPNS Bawaslu 2021 Hari Ini, Cek Sekarang Juga!

Adapun maksud dari arti kode pada kolom keterangan dalam lampiran keterangan yakni:

  • Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1023 Tahun 2021 namun tidak dapat mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya (tidak masuk peringkat terbaik 3 kali formasi);
  • Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuaidengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1023 Tahun 2021 dan dapat mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya (masuk peringkat terbaik 3 kali formasi);
  • Kode “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai denganKeputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1023 Tahun 2021 tidak dapat mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya;
  • Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD.
  • Kode “DIS” adalah peserta yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.

Baca Juga: Yana Hilang di Cadas Pangeran Ternyata Hanya Prank, Dikabarkan Sudah Ditemukan di Cirebon

Untuk peserta yang lulus seleksi kompetensi dasar (P/L) wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutanya (seleksi kompetendi bidang) yakni terdiri dari:

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Kemenkumham


Tags

Terkait

Terkini

x