Mahfud MD juga menjelaskan bahwa kelembagaan MUI memiliki kedudukan yang sangat kokoh dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut bahwa MUI memiliki kedudukan hukum yang kuat sehingga tidak bisa sembarangan untuk dibubarkan.
“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan, misal dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (pasal 1.7 dan pasal 7.c),” jalas Mahfud MD.
“Juga UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tidak bisa sembarangan dibubarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD minta publik tidak salah mengartikan penangkapan oknum MUI oleh Densus 88 sebagai serangan terhadap MUI.
Menurutnya, jika Densus 88 tidak melakukan penangkapan, justru akan dinilai kecolongan. Untuk itu, Mahfud MD meminta agar proses hukum atas penangkapan 3 ulama terduga teroris itu berjalan secara terbuka.
“Pun penangkapan Oknum TNI sebagai terduga teroris, jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI,” ucap Mahfud MD.
“Teroris bisa ditangkap dimanapun, di hutan, mall. Rumah, gereja, masjid, dll, kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan, akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” tandasnya.***