Penerapan PPKM Level 3 di Indonesia Dibatalkan, Simak Syarat dan Aturan yang Harus Dijalankan

- 7 Desember 2021, 19:15 WIB
PPKM level 3 yang akan dilakukan pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 resmi dibatalkan oleh pemerintah, simak aturan dan ketentuannya.
PPKM level 3 yang akan dilakukan pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 resmi dibatalkan oleh pemerintah, simak aturan dan ketentuannya. /Pexels/cottonbro
KABAR BESUKI - Kabar baik mengenai penerapan PPKM level 3 yang akan dilakukan pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 resmi dibatalkan oleh pemerintah.
 
Pembatalan penerapan PPKM yang dilakukan oleh pemerintah ini bukan tanpa alasan yang jelas.
 
Pasalnya dari beberapa sudut pandang, pemerintah membatalkan langkah tersebut karena melihat dari aspek penanganan Covid-19 yang dinilai menunjukkan perbaikan yang sangat signifikan.
 
Kabar mengenai dibatalkannya penerapan PPKM di seluruh Indonesia tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
 
Sebelumnya aduh masyarakat mengenai adanya pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat atu PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia yang akan dilakukan pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.
 
Akhirnya larangan tersebut kini dibatalkan karena pemerintah sudah mengkaji kembali dari aturan yang batal dilaksanakan tersebut.
 
Luhut sendiri memberikan berita pembatalan penerapan PPKM level 3 ini melalui laman resmi Kemenkomarves.
 
Hal tersebut diungkapkannya bahwa pemerintah memutuskan adanya kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.
 
Akan tetapi Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan ada aturan yang harus ditaati ketika memasuki libur Natal dan Tahun Baru 2022.
 
Aturan tersebut harus benar dipatuhi ketika libur Natal dan Tahun Baru untuk mencegah semakin meluasnya Covid-19 di Indonesia.
 
Seperti dilansir Kabar Besuki dari Youtube TvOneNews, aturan-aturan tersebut adalah sebagai berikut:
 
1. Kegiatan yang dilakukan secara berkumpul dilakukan maksimal 50 orang dan terkait level PPKM akan disesuaikan wilayah masing-masing.
 
2. Kegiatan maksimal di mall dan restoran dibatasi sebesar 75 persen dan ada pembatasan jumlahnya sebanyak 50 orang.
 
3. Bagi masyarakat yang berniat untuk traveling harus sudah melakukan vaksinasi yang dianjurkan oleh pemerintah.
 
4. Bagi masyarakat yang belum atau tidak divaksin tidaak boleh melakukan traveling.
 
Kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit saat ini sudah menunjukkan tren penurunan.
 
Berdasarkan asesment per 4 Desember 2021, jumlah Kabupaten atau Kota yang tersisa level 3 hanya tersisa 9,4 persen dari total Kabupaten dan Kota di Jawa dan Bali.
 
Itu berarti hanya 12 Kabupaten atau Kota saja yang masuk dalam penerapan PPKM level 3.
 
Berbijaklah dalam berlibur, jangan sampai momen liburan Natal dan Tahun Baru ini menjadi pusat penyebaran kembali Covid-19 di Indonesia.
 
Tetap patuhi peraturan yang dibuat oleh pemerintah, taati protokol kesehatan, semua itu juga untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x