Padahal, menurutnya, kasus ujaran kebencian yang menyeret nama Habib Bahar ini bukanlah kasus yang serius. Ia bahkan menilai bahwa kasus ujaran kebencian ini adalah kasus yang tidak jelas dan terkesan dibuat-buat.
“Saya kalau dari sisi hukum itu gak jelas kasusnya apa,” ujar Refly Harun.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banyuwangi, Sabtu 1 Januari 2022: Cuaca Pagi Hari Cerah, dan Siang Hujan Ringan
Menurut Refly Harun, kritik yang disampaikan oleh Habib Bahar terkait kasusnya dengan Jenderal Dudung masih dalam tahap wajar.
Refly Harun menilai bahwa sangat berlebihan jika kritik yang dilontarkan Habib Bahar justru dianggap sebagai tindak pidana.
“Apalagi menjadi ujaran kebencian yang ancaman hukumannya 6 tahun, lalu nanti ditangkap misalnya, ditahan, Allahuakbar, negara kita kok begini jadinya,sedih sekali, padahal kita bicara tentang reformasi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Refly Harun mengatakan bahwa sebagai negara demokratis, kebebasan berpendapat seharusnya dijunjung tinggi dan tidak asal main lapor.
“Wacana dibalas dengan pemidanaan, dibalas dengan teror, dibalas dengan ancaman, menurut saya ini sudah tidak proporsional dan bukan contoh baik tentunya kalau kita ingin bernegara hukum,” tandasnya.***