Setelah dibujuk oleh pelaku, korban percaya dan akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 juta dan cincin seberat 5 gram beserta surat pembeliannya kepada para pelaku.
Saat korban berbincang-bincang dengan para pelaku, kata dia, salah seorang di antara kawanan tersebut meminta izin ke kamar mandi.
"Setelah para pelaku berpamitan, korban pun masuk ke dalam rumah dan hendak mengambil telepon selulernya. Akan tetapi, ternyata telepon seluler dan dompet milik korban telah hilang sehingga dia melaporkan kejadian itu ke Polsek Banyumas," katanya.
Setelah mendapat laporan dari korban, petugas Satreskrim Polresta Banyumas bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Petugas akhirnya dapat menangkap pelaku itu di dua lokasi berbeda pada Selasa, 18 Januari 2022 malam hari.
Kompol Berry melanjutkan, pelaku berinisial RS dan MJ berhasil ditangkap di Simpang Empat Kebondalem, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, sedangkan LJ ditangkap di wilayah Cilacap.
"Berdasarkan hasil pengembangan, kami memperoleh keterangan dari para pelaku bahwa mereka juga melakukan aksi serupa di Banjarnegara, Wonosobo, Cilacap, dan Magelang. Hasil kejahatan yang mereka peroleh berupa uang tunai Rp10.500.000,00 serta beberapa perhiasan emas berupa cincin dan anting," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku.