KabarBesuki, SAMPANG – Unit Resimen Kriminal (Reskrim) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mengamankan tiga pria atas kepemilikan senjata tajam (sajam).
Identitas mereka, Bakir (39) dan Busar (49) keduanya warga Desa Pamdiyangan ,Kecamatan Robatal, dan Fausi ( 41) warga Dusun Montor, Kecamatan Banyuates.
Wakapolres Sampang Kompol Mukhamad Lutfi,SH mengatakan, hari Jumat, 20 Maret 2020 pukul 18:00 Wib di pinggir jalan raya depan Mapolsek Robatal. Petugas Polsek Robatal di bantu Tim Opsnal Polres Sampang melakukan kegiatan cipta kondisi di Jalan Raya Desa Jelgung. Saat itu petugas memberhentikan kendaraan mobil mini bus yang ditumpangi ketiga tersangka.
Saat diperiksa, jelas Kompol Mukhamad Lutfi,SH, kendaraan dan tubuh mereka. Ditemukan clurit yang dibagian pinggang kiri Bakir dan parang disebelah porseneleng mobil yang juga milik Bakir dan pisau milik Busar dan juga clurit milik Fausi.
Lanjut Wakapolres Sampang tersebut, motifnya ketiga pelaku membawa atau menyimpan beberapa senjata tajam dengan maksud dan tujuan untuk menjaga diri dari orang lain yang akan berbuat jahat pada mereka.
"Barang bukti yang diamankan 3 clurit 1 pisau 1 parang," imbuhnya.
Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UUDRT RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun. ***