Breaking News! Pemerintah Daerah Trenggalek Umumkan Pembatasan Wilayah

- 30 Maret 2020, 13:53 WIB
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin bersama Forkopimda
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin bersama Forkopimda /

KABAR BESUKI - Pemerintah Dareah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mulai berlakukan pembatasan wilayah untuk mencegah pademi Corona Virus Desease 2019 (Covid 19). Kebijakan itu, diambil perhari ini, Senin (30/3).

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin bersama Forkopimda Trenggalek menyampaikan langsung pada wartawan di Gedung Smart Center.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kabar Besuki (@kabarbesukicom) pada

 

"Pemerintah Kabupaten Trenggalek sejak ini, menetapkan tanggap darurat bencana wabah Covid 19," kata Bupati Arifin.

Penegasan itu, akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditetapkan dengan surat ketetapan Bupati nomor 360/422/406.029/2020 tertanggal 26 Maret 2020.

Penetapan merujuk keputusan Kepala BNPB nomor 13A Tahun 2020 serta Keputusan Gubernur nomor 188/108/KPTS/013/2020 yang menyatakan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat covid-19 diseluruh wilayah kota dan kabupaten se Jawa Timur.

Baca Juga: Apes! Pengendara Motor Honda Supra Tabrak Orang Gila

Dipertegas dengan fakta bahwasannya terjadi lonjakan angka kasus positif di Jawa Timur, dimana di Kabupaten Trenggalek per tanggal 29 Maret 2020, Jumlah orang yang datang 5049 orang, ODR 4761 orang, ODP 303 orang, dan PDP 2 orang.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini