Habib Bahar Dituduh Sebar Hoax Tragedi KM 50, Muhammad Taufiq: Bagaimana Bisa? Pengadilan Belum Memutuskan Kok

- 28 Januari 2022, 08:06 WIB
Habib Bahar Dituduh Sebar Hoax Tragedi KM 50, Muhammad Taufiq: Bagaimana Bisa? Pengadilan Belum Memutuskan Kok.
Habib Bahar Dituduh Sebar Hoax Tragedi KM 50, Muhammad Taufiq: Bagaimana Bisa? Pengadilan Belum Memutuskan Kok. /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

Dia menegaskan bahwa dirinya sebagai pakar hukum pidana hanya akan bersandar pada apa yang dilakukan oleh pengadilan.

"Negara sendiri juga tidak menjelaskan. Kalau saya sebagai ahli pidana kuncinya cuma satu, pengadilan sudah seperti apa?," katanya.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Ini Minta Tragedi KM 50 Harus Diungkap Tuntas Hingga Soroti Kasus Habib Bahar

Lebih lanjut, Muhammad Taufiq juga menegaskan bahwa Undang-undang (UU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan kepada saksi yang membeberkan kesaksiannya.

Dia menegaskan, seorang saksi tak dapat dipidana hanya karena melontarkan pendapat atau hasil analisisnya terhadap sebuah kasus, termasuk tragedi KM 50.

"Lagipula kalau kita mendasarkan pada UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), orang itu kan tidak bisa dipidana hanya karena dia berkomentar dan sebagainya," ujar dia.

Baca Juga: Habib Bahar Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka, Refly Harun Temukan Kejanggalan: Rasanya Aneh Aja

Muhammad Taufiq menilai, ada kesalahan struktural dan intelektual di balik penangkapan Habib Bahar atas tuduhan hoax dalam analisisnya mengenai tragedi KM 50.

Dia juga menyebut, banyak hakim, ahli hukum, dan sarjana hukum di Indonesia yang belum memahami keberadaan hukum progresif dalam hukum positif di tanah air.

"Ini kesalahan struktural, dan ini juga kesalahan secara intelektual. Hakim kita, yuris kita, atau sarjana hukum kita ini mayoritas belum paham hukum positif yang di situ masuk hukum progresif," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini