Dukung Kebijakan Pemerintah PLN Siap Bebaskan Tagihan Pelanggan 450 VA

- 1 April 2020, 14:59 WIB
/
KABAR BESUKI - Pandemi virus corona atau Covid-19 membuat Pemerintah Indonesia mulai mengambil kebijakan tegas.

Presiden RI Joko Widodo, baru saja menetapkan status Kedaruratan masyarakat terkait virus corona atau Covid-19 yang melanda di Indonesia.

"Maka itu, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ucap Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa 31 Maret 2020.

Dalam kesempatan ini, Jokowi juga menyebut bahwa pemerintah telah mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

 

 

PLN mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.
 
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menjelaskan dalam siarany persnya di website resmi pln.co.id.
 
“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50% tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” tuturnya.
 
Dirinya menambahkan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yan gpaling terdampak pandemi.
 
“Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” pungkas Zulkifli. ***

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

x