Tanggapi Isu Buzzer Ahok yang Disebut Dibayar Rp4 Juta Sebulan, Refly Harun Minta Mereka Diatur Undang-undang

- 31 Januari 2022, 07:45 WIB
Tanggapi Isu Buzzer Ahok yang Disebut Dibayar Rp4 Juta Sebulan, Refly Harun Minta Mereka Diatur Undang-undang.
Tanggapi Isu Buzzer Ahok yang Disebut Dibayar Rp4 Juta Sebulan, Refly Harun Minta Mereka Diatur Undang-undang. /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

KABAR BESUKI - Pakar hukum tata negara Refly Harun turut menanggapi isu yang menyebut bahwa buzzer Ahok dibayar Rp4 juta dalam sebulan.

Refly Harun mengetahui isu yang menyebut bahwa buzzer Ahok dibayar Rp4 juta dalam sebulan dan beroperasi dari sebuah rumah mewah di Menteng, Jakarta Pusat berdasarkan informasi dari pemberitaan The Guardian yang kemudian dimuat ulang oleh salah satu media massa nasional.

Refly Harun meminta keberadaan buzzer khususnya Ahok sebagaimana isu yang menyebut mereka dibayar Rp4 juta sebulan diatur Undang-undang.

Baca Juga: Rocky Gerung Tantang Capres 2024 Debat dengan Refly Harun: Itu Lebih Gentle, Bukan Diam-diam Sponsori Buzzer

Refly Harun mengakui bahwa dalam setiap Pemilu termasuk di antaranya Pilkada merupakan lahan 'becek' untuk penyedia jasa buzzer.

Mantan jurnalis Media Indonesia (MI) itu mengatakan, kecurangan dan kekurangan dalam Pemilu maupun Pilkada merupakan hal yang jamak terjadi.

"Dalam kontestasi Pilkada, Pileg, Pilpres itu becek semuanya. Curang dan kurang dalam Pemilu dan Pilkada itu soal jamak," kata Refly Harun sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 31 Januari 2022.

Refly Harun juga mengungkapkan, selama ini keberadaan buzzer di Indonesia khususnya menjelang Pemilu dan Pilkada selalu menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sehingga kata dia, keberadaan buzzer khususnya dalam Pemilu dan Pilkada harus diatur secara jelas dalam sebuah Undang-undang.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini

x