“Polisi tidak boleh kalah dengan premanisme,” kata Husin Shihab seperti dikutip Kabar Besuki dari Twitter pribadinya pada 2 Februari 2022.
Menurut Husin Shihab, Polres Pamekasan harusnya tidak dengan mudah membebaskan Habib Yusuf Alkaf jika sudah memiliki bukti kuat.
“Mestinya terduga jangan dibebaskan dan jangan ragu jika unsurnya sudah masuk,” terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Polres Pamekasan resmi menetapkan Habib Yusuf Alkaf sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur.
Habib Yusuf Alkaf diduga mencabuli dua anak dibawah umur yang ternyata merupakan anak didiknya.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa korban diiming-imingi mendapat ilmu barokah dan awet muda agar mau menerima ajakan Habib Yusuf Alkaf untuk melakukan hubungan seksual.***