Pernyataan Arteria Dahlan Soal 'Bahasa Sunda' Tidak Bisa Dipidana, Polda Metro: Bukan Ujaran Kebencian

- 5 Februari 2022, 08:45 WIB
arteria dahlan tidak bisa dipidanakan
arteria dahlan tidak bisa dipidanakan /Pixabay/mohamed_hassan

KABAR BESUKI - Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait laporan masyarakat Sunda mengenai Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan.

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa pernyataan Arteria Dahlan yang meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dicopot dari jabatannya karena berbahasa sunda tidak bisa dipidana.

Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pernyataan Arteria Dahlan soal bahasa Sunda tidak bisa dibawah ke ranah pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga: Siti Fadilah Supari ‘Gembira’ Menyambut Kedatangan Varian Omicron: Artinya Covid Hanya Akan Jadi Flu Biasa

“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 5 Februari 2022.

Zulpan menjelaskan bahwa sesuai Pasal 1 dalam UU tersebut mengatakan bahwa ‘Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukaan baik secara lisan ataupun tulis di dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR’.

Kesimpulan tersebut juga diambil penyidik setelah melakukan konsultasi dengan saksi ahli pada bidang bahasa, pidana, dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Tindaklanjuti Kasus Jenderal Dudung, Refly Harun Ingatkan Prinsip Keadilan Hukum

Zulpan mengatakan bahwa pernyataan Arteria Dahlan mengenai ‘Bahasa Sunda’ bukan termasuk ujaran kebencian yang tidak dapat dipidana.

“Maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” jelas Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan juga mengatakan bahwa selaku anggota DPR Arteria Dahlan mempunyai hak imunitas sesuai dengan Undang-Undang MD3 pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2004 yang membuatnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

Baca Juga: Pengacara Munarman Sebut Isu Hukuman Mati Itu Hoax dan Menduga Ada Operasi Media: Supaya Nyawanya Dihabisi

Selain itu, pernyataan Arteria Dahlan mengenai ‘Bahasa Sunda’ juga disampaikan saat rapat resmi anggota DPR sehingga bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia.

“Konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia dan hal ini juga diatur dalam pasal 33 UU No.24 Tahun 2009 tentang Bahasa dan lambang negara , diantaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi,” terangnya.

Oleh sebab itu, pihak Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan dan ingin melaporkan Arteria Dahlan untuk melapor ke DPR RI.

Baca Juga: Pelaporan Jenderal Dudung ke PUSPOMAD terkait Dugaan Penistaan Agama, Rocky Gerung: Itu Biasa Saja

“Terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat atau pelapor dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI yaitu kepada MKD atau Majelis Kehormatan Dewan yang bisa dilakukan pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini,” pungkasnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini