Arteria Dahlan Kebal Hukum Punya Hak Imunitas DPR, Rocky Gerung: Harusnya Edy Mulyadi Tidak Boleh Dihukum

- 5 Februari 2022, 14:00 WIB
tanggapan rocky gerung soal arteria dahlan kebal hukum
tanggapan rocky gerung soal arteria dahlan kebal hukum /Instagram/@rockygerung.ofc

KABAR BESUKI – Pengamat politik Rocky Gerung memberikan tanggapannya terkait Arteria Dahlan yang tidak bisa dipidana karena memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pernyataan Arteria Dahlan soal ‘Bahasa Sunda’ tidak bisa dibawa ke ranah pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Arteria Dahlan juga memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI sesuai dengan Undang-Undang MD3 pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 20114 yang membuatnya tidak dapat dituntut di pengadilan.

Baca Juga: Siaran CCTV Detik-detik Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Diputar, Tubagus Joddy Mengakui Sesuatu

“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan seperti dikutip  dari Antara pada 5 Februari 2022.

“Anggota DPR tidak dapat dituntut didepan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tulis di dalam rapat DPR atau diluar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi dan wewenang DPR,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Rocky Gerung menilai bahwa Arteria Dahlan telah melanggar hal yang lebih buruk dari pidana, yakni mengenai etik.

Baca Juga: Arteria Dahlan Disebut Punya Hak Imunitas, Rocky Gerung: Tapi Dia Melanggar Hal yang Lebih Buruk dari Pidana

“Dia memang gak bisa dipidana karena hukum pidananya gak ada, tapi dia melanggar hal yang lebih buruk dari pidana yaitu etik,” kata Rocky Gerung seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube pribadinya pada 5 Februari 2022.

Rocky Gerung bahkan membandingkan kasus yang menimpa Arteria Dahlan dengan kasus yang menyeret nama Edy Mulyadi.

Menurut Rocky Gerung, kedua kasus ujaran kebencian antara Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi memang tidak bisa disamakan.

Sebab Arteria Dahlan mendapat perlindungan lewat jabatannya sebagai anggota DPR, sementara Edy Mulyadi tidak.

Baca Juga: BNPT Minta Maaf Usai Sebut 198 Pesantren Terafiliasi Teroris, Rocky Gerung: Risetnya di Mana?

“Jadi kalau misalnya soal Arteria kita pasangkan dengan soal Edy Mulyadi, ‘bahwa lain loh kasusnya’, ya memang lain, karena yang satu dilindungi oleh kemartabatan DPR yang satu tidak dilindungi,” ujar Rocky Gerung.

“Tapi dalam faktanya itu sama aja,” tambahnya.

Mantan dosen Filsafat Universitas Indonesia itu mengatakan bahwa Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi sama-sama melakukan kesalahan yang buruk secara etik.

Baca Juga: Pernyataan Arteria Dahlan Soal 'Bahasa Sunda' Tidak Bisa Dipidana, Polda Metro: Bukan Ujaran Kebencian

Menurut Rocky Gerung, seharusnya Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi sama-sama tidak boleh dihukum karena keduanya dianggap melakukan kecelakaan naratif.

“Seharusnya dua-duanya (Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi) tidak boleh dihukum, karena ini kecelakaan naratif lah,” terangnya.

Kendati demikian, Rocky Gerung mengatakan bahwa Arteria Dahlan harusnya mengakui bahwa dirinya bersalah dan menyatakan diri untuk siap dipidana agar publik bisa memaafkan kesalahannya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x