Jika dirujuk dari hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta Tahun 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dikatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menggelontorkan dan sebesar hampir Rp 1 triliun, untuk penyelenggaraan Formula E kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.
Baca Juga: Beredar Video Makhluk Misterius yang Mengejar Nelayan di Brazil, Bikin Merinding
Dalam catatan BPK DKI Jakarta, dana yang dibayarkan Anies kepada Formula E Operations (FEO) adalah sebesar GBP 53 juta (British Poundsterling), atau setara Rp 983,31 miliar pada 2019-2020.
Dalam audit BPK, dinyatakan bahwa. Pada saat persiapan penyelenggaraan musim pertama Formula E 2019/2020 pada tahun 2020 telah terjadi pandemi Covid 19.
Hal itu merupakan kondisi force majeur sehingga menyebabkan Gubernur DKI Jakarta melakukan penundaan penyelenggaraan Formula E pada musim pertama.
Penundaan itu dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020, kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix untuk menunda penyelenggaraan Formula E yang semula akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020. ***