Seperti halnya kasus Wadas, yang baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, mengenai penangkapan warga yang menolak pertambangan di desa itu.
Yayak bersama 63 warga lainya harus diamankan oleh pihak berwenang pada Selasa, 8 Februari 2022.
Yayak beserta para warga desa Wadas yang diamankan oleh pihak kepolisian, dikonfirmasi dalam pemeriksaan karena dugaan melanggar Pasal 212 KUHP.***