Masa Covid-19 Permenhub Melarang Mobil dan Motor Mudik Lebaran 2020

- 25 April 2020, 03:15 WIB
Ilustrasi Mudik
Ilustrasi Mudik //Pixabay

Kabar Rakyat - Menteri Perhubungan melaksanakan tugas pemerintah membuat aturan baru terhadap pemudik lebaran 2020.

Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musik Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Tanggal ditetapkan, pada 23 April 2020 di Jakarta.

Pasca Pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Sudah tidak ada lagi, transportasi publik yang bisa digunakan untuk mereka yang ingin mudik ke kampung halamannya.

Seluruh aturan diberlakukan, termasuk jenis kendaraan apa saja yang boleh dan tidak boleh melintas. Selama masa mudik lebaran 2020.

Baca Juga: Penanganan Covid19 Banyuwangi Lamban F.PKB DPRD Surati Bupati Anas

Dikutip Kabar Rakyat dari Pikiran-Rakyat.com, Juru Bicara Kementrian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya mengatakan, bahwa “Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020”.

Artikel ini telah tayang di Pikira Rakyat, berjudul: Tidak Hanya Bus dan Mobil, Mudik Naik Motor Juga Dilarang!

Jubir Kemenhub itupun menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah ini untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Pengaturan transportasi ini, juga berlaku menyeluruh untuk darat, laut, udara dan perkeretaapian juga kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.

Seperti angkutan umum bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut.

Untuk kendaraan pribadi termaksud dalam aturan ini, salah satunya pelarangan mudik menggunakan mobil maupun sepeda motor.

Peraturan ini ada dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang tertuang di pasal 3 yang merupakan turunan dari pasal 1.

Baca Juga: Bunga Citra Lestari Jalani Ramadan 2020 Hanya Bersama Noah Sinclair

Sementara wilayah yang masuk dalam pelarangan mudik tertuang dalam pasal 2.

Yang berbunyi 'Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:

a. pembatasan sosial berskala besar;
b. zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid19); dan
c. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x