Harus Sanksi Tegas Pelaku Kriminal di Masa PSBB Surabaya Raya 14 Hari

- 27 April 2020, 12:58 WIB
Ilustrasi lockdown
Ilustrasi lockdown /

KABAR BESUKI - Sehari masuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya, pada Selasa 28 April 2020.

Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Bencana Non Alam Covid-19 Jawa Timur dengan Forkopimda Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik terus dimatangkan. Khususnya tindakan tegas pada pelaku kriminal jelang pelaksanaan PSBB di tiga wilayah tersebut.

Baca Juga: Mabes Polri Cek Kesiapan Pelabuhan ASDP Ketapang-Gilimanuk, Selat Bali

Pimpinan DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak berharap kepolisian memberlakukan tindakan tegas selama 14 hari pemberlakuan PSBB. Ada pemberlakuan tembak di tempat terhadap pelaku kriminal di masa PSBB.

Usulan Sahat Tua Simanjutak, mendasar dari media sosial peristiwa kejahatan trennya sudah mulai naik.

” Saya tidak tahu jumlah statistiknya. Tapi kejahatan jalanan terjadi jelang PSBB. Harapan saya, polisi lakukan tembak di tempat bagi pelaku kejahatan selama PSBB. Ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Sahat saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Surbaya, Minggu (26/4) petang.

Gubernur Khofifah selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Jatim memberikan update kasus Positif Covid-19 di Jawa Timur. Per hari ini ada tambahan 17 kasus baru. Dari angka 768 kemarin, kini menjadi 785 kasus.

“Kasus PDP dinyatakan dari angka 2.578 naik menjadi 2.681 dan pasien yang dinyatakan ODP dari angka 18.136 naik menjadi 18.350,” jelas Khofifah.

Lebih jauh, Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa yang terkonfirmasi negatif atau sembuh 2 orang, semuanya dari Surabaya. Total yang sembuh di Jatim hingga hari ini adalah 140 orang atau setara 17,83 persen.

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini