Awal PSBB,Khofifah: Tahap Himbauan dan Teguran Jika Melanggar Aturan

- 28 April 2020, 13:28 WIB
Gubernur bersama forkopimda rakor terkait pelaksanaan PSBB
Gubernur bersama forkopimda rakor terkait pelaksanaan PSBB /

KABAR BESUKI - Mulai hari ini Selasa 28 April 2020, tiga wilayah di Jawa Timur yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik resmi melakukan Pembatasan Sosial Bersala Besar (PSBB).

Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan mulai hari ini hingga tanggal 30 April 2020 mendatang akan menjadi masa himbauan dan teguran bagi siapapun yang melanggar aturan PSBB.

Kemudian akan dilanjutkan pada tanggal 1 hingga 11 Mei 2020 secara resmi saatnya untuk melakukan teguran  dan penindakan bagi siapapun yang masih nekat melanggar aturan PSBB.

Baca Juga: RSUD Gambiran Kota Kediri Ungkap Biaya Pengobatan Pasien Covid19

“Mulai besok sampai 30 april adalah masa himbauan dan teguran. Lalu tgl 1 hingga 11 Mei 2020 ditingkatkan  menjadi teguran dan penindakan bagi siapapun yang melanggar,” tegas Gubernur Khofiah.

“Yang perlu kita ingat adalah PSBB ini menjadi opsi terakhir yang harus diambil karena  sebaran  penularan covid-19 sudah sedemikian meluas. Artinya kita harus melakukan proteksi dan ini kadang pilihan yang tidak bisa mengenakkan semua orang,” kata Khofifah.

Maka dalam tiga hari ke depan petugas akan melakukan pendekatan persuasif dan humanis di tiga kawasan yang tengah menerapkan PSBB. Dan akan diterapkan sistem keamanan berjenjang sehingga masyarakat bisa memahami situasi yang mereka hadapi.

Di sisi lain Gubernur Khofifah juga menyebutkan bahwa sejak hari ini ada dapur umum yang memberikan layanan makanan siap saji untuk warga terdampak covid-19 di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

Dapur umum yang dibuka di sejumlah titik itu juga akan membuat santapan makanan untuk waktu buka puasa dan sahur.

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini