Bupati Trenggalek Keluarkan SE Tunda Bayar Pinjaman dan Kredit

- 29 April 2020, 20:17 WIB
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin bersama Forkopimda
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin bersama Forkopimda /

KABAR BESUKI -  Bupati Trenggalek Keluarkan Edaran Penundaan Pembayaran Angsuran Pinjaman Koperasi dan Stimilus Kredit untuk Lembaga Pembiayaan Perbankan maupun Non-Perbankan.

Himbauan penundaan angsuran pinjaman ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati nonor 518/1277/406.002.1/2020 tertanggal 27 April 2020.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyampaikan kalau yang menjadi dasar terbitnya surat edaran ini adalah adanya referensi surat keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 13 A tahun 2020.

Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia dan juga Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020.

Dalam edaran ini, Bupati Arifin menghimbau kepada Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi untuk melakukan penundaan pembayaran angsuran pinjaman dan jasa pinjaman modal usaha bagi anggota dan calon anggota koperasi selama 9 bulan sejak bulan April sampai dengan Desember 2020.

Peminjam mulai mengangsur lagi bulan bulan Januari 2021. Dalam edaran ini Koperasi juga dilarang mengejar angsuran menggunakan jasa penagihan atau dept collector sesuai Conferensi Pers Presiden Joko Widodo tertanggal 24 Maret 2020.

Tidak hanya kepada Koperasi, Bupati Trenggalek ini juga meminta lembaga pembiayaan perbankan dan non perbankan untuk memberikan stimulus kredit kepada debitur untuk mengantisipasi dampak pandemi Corona ini.

Melalui surat nomor 580/1278/406.002.1/2020 tertanggal 27 April 2020, pria yang akrab disapa Gus Ipin ini meminta lembaga pembiayaan perbankan dan non-perbankan untuk secepatnya melaksanakan kebijakan restrukturisasi kredit UMKM.

Dengan melakukan penundaan pembayaran angsuran kredit dan stimulus kredit lainnya mulai bulan April tahun 2020 sampai dengan Maret 2021 tanpa harus melalui proses seleksi bagi semua UMKM di Kabupaten Trenggalek yang terdampak Covid 19.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini