“Kontak dalam bentuk apapun, dimanapun, kapanpun, akan memungkinkan timbulnya trauma, oleh karena itu adalah baik antara terdakwa dan anak korban dan terdakwa tidak bertemu atau bertatap muka,” jelas Hakim.
“Menimbang bahwa hidup manusia adalah suci, maka majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana kepada terdakwa yang demikian, namun tidak memungkinkan lagi terdakwa bertemu dengan para anak korban,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hakim juga menjelaskan alasan Herry Wirawan tidak bisa divonis hukuman kebiri kimia. Hakim berpendapat bahwa kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat Herry Wirawan sudah dijatuhi pidana seumur hidup.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang yang ada, hukuman kebiri kimia hanya bisa dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
“Apabila terdakwa dipidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut tidak memungkinkan berdasarkan pasal 67 KUHP yang menyebut bahwa terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau penjara seumur hidup.***