Alasan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Mati atau Kebiri Kimia, Hakim: Hidup Manusia Suci

- 16 Februari 2022, 09:15 WIB
alasan majelis hakim tak menjatuhkan hukuman mati kepada herry wirawan
alasan majelis hakim tak menjatuhkan hukuman mati kepada herry wirawan /Instagram @makasar_iinfo/

KABAR BESUKI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banding memutuskan untuk menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.

Vonis hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman mati atau kebiri kimia.

Ternyata ada beberapa alasan khusus yang membuat Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana mati atau kebiri kimia.

Baca Juga: Kecewa Herry Wirawan hanya Dihukum Seumur Hidup, Keluarga Korban: Kita Akan Layangkan Gugatan

Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo menjelaskan alasan Herry Wirawan tidak divonis mati dan memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena alasan keadilan.

“Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat,” kata Yohanes seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 16 Februari 2022.

Menurut hakim, hukuman penjara seumur hidup sudah cukup untuk menjauhkan Herry Wirawan dengan para korban.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Wapres KH Ma'ruf Amin Adalah Contoh 'Takdir Politik' Tanpa Baliho dan Survei

Pasalnya, menurut hakim para korban mengalami trauma yang sangat besar terhadap Herry Wirawan.

“Kontak dalam bentuk apapun, dimanapun, kapanpun, akan memungkinkan timbulnya trauma, oleh karena itu adalah baik antara terdakwa dan anak korban dan terdakwa tidak bertemu atau bertatap muka,” jelas Hakim.

“Menimbang bahwa hidup manusia adalah suci, maka majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana kepada terdakwa yang demikian, namun tidak memungkinkan lagi terdakwa bertemu dengan para anak korban,” tambahnya.

Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati ‘Selamat’ dari Hukuman Kebiri Kimia, Hakim: Itu Tidak Memungkinkan

Lebih lanjut, Hakim juga menjelaskan alasan Herry Wirawan tidak bisa divonis hukuman kebiri kimia. Hakim berpendapat bahwa kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat Herry Wirawan sudah dijatuhi pidana seumur hidup.

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang yang ada, hukuman kebiri kimia hanya bisa dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

“Apabila terdakwa dipidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” jelasnya.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Minta Maaf Soal Ceramah Wayang Haram, Ruhut Sitompul: Beginilah Kelakuan Kadrun

Menurutnya, hal tersebut tidak memungkinkan berdasarkan pasal 67 KUHP yang menyebut bahwa terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau penjara seumur hidup.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini