KABAR BESUKI – Mengomentari soal pemberitaan pelaku pemerkosa santri Herry Wirawan, Faisal Harris minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding terhadapnya.
Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jawa Barat yaitu penjara seumur hidup.
Keputusan tersebut pun memicu banyak reaksi termasuk Faisal Harris.
Baca Juga: Alasan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Mati atau Kebiri Kimia, Hakim: Hidup Manusia Suci
Pada awalnya, jaksa menuntut hukuman mati bagi Herry Wirawan selain kebiri kimia karena terbukti bersalah.
Ia terbukti bersalah atas tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santrinya hingga beberapa di antaranya melahirkan.
Menanggapi hal tersebut, Faisal Harris memberikan jawaban soal Herry Wirawan, pemerkosa 13 mahasiswi di Bandung yang tidak lagi menjalani hukuman mati atau kebiri kimia.
Faisal Harris mengunggah tangkapan layar berisi keterangan salah satu tulisan yang memuat berita Herry Wirawan.