Fadli Zon Sebut Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Telah Menzalimi Buruh: Sebaiknya Segera Cabut

- 19 Februari 2022, 08:22 WIB
Fadli Zon melayangkan kritik tajam soal JHT yang bisa cair di usia 56 tahun. /twitter/
Fadli Zon melayangkan kritik tajam soal JHT yang bisa cair di usia 56 tahun. /twitter/ /

KABAR BESUKI – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon melayangkan kritik tajam terkait aturan baru pemerintah mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa cair di usia 56 tahun.

Fadli Zon menyebut bahwa adanya kebijakan JHT cair di usia 56 tahun ini, pemerintah dianggap telah memaksa buruh untuk membiayai krisis yang terjadi saat ini.

Ia juga menyebut bahwa aturan JHT cair saat usia 56 tahun ini juga telah menzalimi kepentingan para buruh.

“Saya lihat, mayoritas fraksi di parlemen, mayoritas pendapat publik juga telah menyampaikan penolakannya terhadap aturan tsb. Aturan itu dianggap menzalimi kepentingan kaum buruh,” tulis Fadli Zon melalui cuitannya di Twitter pada 19 Februari 2022.

Baca Juga: Said Didu Bongkar Dugaan JHT Ada Hubungannya dengan Utang Negara: Kenapa Uang Pekerja Harus Ditahan?

“Dengan menahan pencairan JHT, pemerintah telah memaksa kaum buruh membiayai krisis,” tambahnya.

Karena inilah, wakil ketua DPP Partai Gerindra itu menuntut agar pemerintah segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia menyebut, melalui Permenaker tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pencairan dana JHT secara penuh bisa dilakukan sesudah peserta mencapai usia 56 tahun.

Padahal dalam aturan sebelumnya, manfaat JHT dapat diberikan pada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Terkait

Terkini

x