Fadli Zon Sebut Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Telah Menzalimi Buruh: Sebaiknya Segera Cabut

- 19 Februari 2022, 08:22 WIB
Fadli Zon melayangkan kritik tajam soal JHT yang bisa cair di usia 56 tahun. /twitter/
Fadli Zon melayangkan kritik tajam soal JHT yang bisa cair di usia 56 tahun. /twitter/ /

Baca Juga: Said Iqbal Kecam Keras Aturan Baru Menaker Terkait JHT: Buruh Membutuhkan Alat Bertahan Hidupnya

“Permenaker No.2  Tahun 2022 sebaiknya memang segera dicabut agar tak menimbulkan gejolak sosial yang lebih besar,” terangnya.

Lebih lanjut, Fadli Zon juga memaparkan beberapa alasan yang membuat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap telah menzalimi buruh.

Pertama, filosofi JHT sebenarnya adalah tabungan yang bertujuan agar kaum buruh masih memiliki tabungan saat mereka tidak lagi bekerja atau tidak menerima upah. Sehingga, saat dalam kondisi ini, maka ia seharusnya diperbolehkan mencairkan tabungannya.

“Padahal, di sisi lain, pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa kaum buruh bisa terus bekerja dan menerima upah, atau tidak akan kehilangan pekerjaannya hingga mencapai usia tersebut, ini kan zalim,” ujarnya.

Baca Juga: Dimana Pedang Legendaris Milik Raja Bajak Laut Gol D Roger Berada? Simak Teori Berikut Ini

Alasan kedua menurut Fadli Zon, pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memang memberikan opsi pencairan JHT sebelum usia 56, namun dengan syarat buruh mengalami cacat total atau meninggal dunia.

Fadli Zon menilai aturan ini tak masuk akal dan terkesan aneh karena buruh harus mengalami cacat atau meninggal terlebih dahulu untuk mencairkan JHT.

“Masak buruh harus mengalami cacat dulu atau mati dulu hanya untuk mencairkan tabungannya? Aturan ini selain menzalimi juga aneh,” tegasnya.

Alasan ketiga yakni, Fadli Zon mengatakan bahwa kebijakan terkait JHT ini dirumuskan pemerintah tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan ‘stakeholder’ terkait, terutama kaum buruh serta komisi IX DPR RI.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah