KABAR BESUKI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Sofyan A. Djalil buka suara terkait aturan baru mengenai kartu BPJS Kesehatan yang digunakan sebagai syarat untuk jual beli tanah.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan mensyaratkan kartu BPJS Kesehatan dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun alias jual beli tanah.
Syarat melampirkan kartu BPJS untuk jual beli tanah ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2022 mendatang.
Hal tersebut juga tertuang dalam instruksi Presiden(Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun , aturan baru ini ternyata justru menuai polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, banyak masyarakat menilai bahwa syarat menyertakan BPJS untuk jual beli tanah dinilai mengada-ada dan tidak nyambung.
Baca Juga: Jelang Usia 30 Tahun, IU Ingin Lebih Banyak Waktu untuk Membantu Orang Lain
Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa program BPJS ini merupakan program bagus yang diusung oleh negara.
Menurutnya, menjadikan BPJS sebagai syarat seluruh administrasi pelayanan publik baik untuk mendukung jaminan kesehatan masyarakat.
“Ini program BPJS adalah program negara yang paling bagus, seluruh rakyat discover kesehatannya oleh negara,” kata Menteri ATR/BPN Sofyan seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Metrotvnews pada 22 Februari 2022.