Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut ke Polisi Usai Samakan Suara Adzan dengan Anjing Menggonggong

- 24 Februari 2022, 14:45 WIB
Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut ke Polisi Usai Samakan Suara Adzan dengan Anjing Menggonggong.
Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut ke Polisi Usai Samakan Suara Adzan dengan Anjing Menggonggong. /Roy Suryo/Twitter.com/@KRMTRoySuryo2

KABAR BESUKI – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo berencana akan melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke polisi.

Roy Suryo akan melaporkan Menag Yaqut usai dituding membandingkan suara adzan dengan suara anjing menggonggong.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, wawancara Menag Yaqut terkait peraturan volume adzan di masjid sempat viral di media sosial.

Dalam video wawancara tersebut, Menag Yaqut meminta agar volume suara toa di masjid dan mushola diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan juga disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.

Baca Juga: Menag Yaqut Bakal Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi Usai Samakan Suara Adzan dengan Anjing, Ini Tanggapan Kemenag

Menag Yaqut mengatakan bahwa aturan ini dibuat agar tidak mengganggu masyarakat yang beragama lain.

Ia bahkan mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan yang sama, salah satunya suara gonggongan anjing.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak,” kata Menag Yaqut seperti dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada 24 Februari 2022.

“Artinya apa? Suara-suara ini, apapun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di mushola-masjid silahkan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” tambahnya.

Baca Juga: Kontroversi Menag Yaqut Soal Speaker Masjid, Mulan Jameela: Suara Adzan Dianggap Gangguan, Itu Berlebihan Ya

Pernyataan yang disampaikan oleh Menag Yaqut tersebut sontak menuai kecaman dari publik karena dianggap telah menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Akibat pernyataan itu, Menag Yaqut bahkan terancam dilaporkan ke polisi oleh Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing,” tulis Roy Suryo melalui cuitannya di Twitter.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Menag Yaqut Tak Becus Urus Haji Umroh, Malah Cari Masalah Soal Toa Masjid 'Gonggongan Anjing'

Roy Suryo dan Pemuda Indonesia berencana melaporkan Menag Yaqut dengan tuduhan pasal penistaan agama.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan oleh Menag Yaqut diduga melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau bisa dijerat pasal 156a KUH[ tentang penistaan agama.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official Twitter @KRMTRoySuryo2


Tags

Terkait

Terkini