Aturan Kemenag Soal Toa di Masjid Dianggap Batasi Adzan, Alissa Wahid Turun Tangan: Indonesia Darurat Logika

- 27 Februari 2022, 10:33 WIB
Tanggapan alissa wahid soal aturan toa masjid.
Tanggapan alissa wahid soal aturan toa masjid. /ANTARA/

KABAR BESUKI – Aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) tentang pengeras suara atau toa di masjid dan mushola hingga saat ini terus menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Banyak masyarakat menilai bahwa pembatasan penggunaan toa di masjid dan mushola dianggap membatasi adzan.

Menanggapi hal tersebut, putri mendiang Presiden RI, Abdurrahman Wahid, yakni Alissa Wahid turut memberikan komentar.

Baca Juga: 5 Tanda Seseorang Akan Meninggal Dalam Waktu Dekat Menurut Primbon Jawa, Nomor 3 Paling Tidak Disangka-sangka

Melalui cuitannya di Twitter, Alissa Wahid menjelaskan bahwa keputusan Kemenag soal penggunaan toa di masjid dan mushola bukan bermaksud untuk membatasi adzan.

Namun menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk mengatur pengeras suara saja demi menjaga toleransi antar umat beragama.

“Adzan tidak dibatasi, yang diatur adalah penggunaan toa selain untuk adzan,” tulis Alissa Wahid melalui cuitannya di Twitter @AlissaWahid pada 27 Februari 2022.

Alissa mengungkap bahwa masyarakat banyak yang salah persepsi karena menganggap bahwa pengaturan soal toa masjid dan mushola sebagai anti adzan.

Banyaknya persepsi masyarakat yang menyebut bahwa pengaturan Kemenag soal toa masjid menandakan bahwa Indonesia sedang darurat logika.

Baca Juga: Kalina Oktarani Disebut Tak Pernah Mau Merawat sang Ibu, Vicky Prasetyo: Semoga Dibuka Pintu Hatinya

“Lalu dinarasikan aturan TOA ini anti adzan? Indonesia darurat logika bener nih,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan surat edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan toa atau pengeras suara di masjid dan mushola maksimal harus 100 desibel.

Baca Juga: Millendaru Diprotes Netizen Gara-gara Ngaku Jadi 'Tantenya' Baby Ameena: Om Dong Kok Tante Sih

Tak hanya itu saja, pengeras suara juga harus terdiri dari pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid atau mushola.

Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid atau mushola yang bertujuan untuk suara adzan.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Twitter @AlissaWahid


Tags

Terkait

Terkini