Kasus Nurhayati Dihentikan Polri Karena Adanya Perbedaan Penafsiran Hukum dengan Kejaksaan

- 2 Maret 2022, 11:31 WIB
Kasus Nurhayati dihentikan Polri
Kasus Nurhayati dihentikan Polri /pixabay

"Ini penting agar korupsi dihilangkan di Indonesia. Kepada Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tak perlu khawatir lagi, tak perlu takut lagi," ucap Dedi, selaku Kadiv Humas Polri.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, bahwa pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dan Kapolresta Cirebon terkait kasus ini sudah dilakukan.

"Adapun maksud pertemuan ini sebagai tindak lanjut daripada koordinasi Kejaksaan Agung dan Bareskrim menggelar perkara ini dan hasil simpulan gelar menyatakan terhadap Nurhayati ada perbuatan melawan hukum tetapi tak ada niat jahat atau mens reanya," kata Brigjen Cahyono.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

x