Kasus Nurhayati Dihentikan Polri Karena Adanya Perbedaan Penafsiran Hukum dengan Kejaksaan

- 2 Maret 2022, 11:31 WIB
Kasus Nurhayati dihentikan Polri
Kasus Nurhayati dihentikan Polri /pixabay

Dari Kejaksaan juga pada nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Jadi malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai," tegas Dedi dalam gelar perkara.

Dedi juga menambahkan mengenai kasus yang dialami oleh Nurhayati merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda, antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.

"Niat jahatnya mens rasanya tak ditemukan karena yang dilanggar peraturan Kemendagri terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDes," kata Dedi.

Mantan Karopenmas Divisi Humas Polri dalam proses penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai legal justice, melainkan juga berbicara mengenai social justice.

Baca Juga: Ulama NTB Tolak Patung Jokowi di Sirkuit Mandalika, Rocky Gerung: Kepekaan Terhadap Local Wisdom Itu Nggak Ada

Itulah menjadi salah satu alasan yang digunakan untuk memepertimbangkan kasus Nurhayati dihentikan dan tidak dilanjutkan.

"Tak hanya kita mengejar kepastian hukum tapi keadilan dan kemanfaatan hukum. Jadi tak ada yang salah dalam kasus ini. Kecermatan penafsiran dalam suatu pidana tak mungkin sama," jelas Dedi.

Dedi juga menegaskan, bahwa fokus mereka saat ini adalah menghentikan kasus Nurhayati sesegera mungkin.

"Kasus ini diambil Mabes dan melihat secara komprehensif terkait masalah penerapan suatu peristiwa pidana. Fokus kita kasus Nurhayati segera dihentikan," ujar Dedi.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

x