KABAR BESUKI – Kasus yang menjerat Nurhayati selaku bendahara desa Citemu, Kabupaten Cirebon yang pernah menjadi tersangka kasus tindakan korupsi dihentikan Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Nurhayati dihentikan dan tidak dilanjutkan.
Hal ini diputuskan usai dilakukannya gelar perkara dan koordinasi antara tim penyidik Polri dengan pihak kejaksaan.
Baca Juga: Tjipta Lesmana Sebut Usulan Pemilu 2024 ‘Akal-akalan’ Cak Imin: Nafsu Jadi RI 1, Jokowi Dijebak
"Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan," ujar Dedi di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Maret 2022.
Pihaknya menyampaikan bahwa kasus Nurhayati dihentikan pada Selasa malam, 1 Maret 2022.
"Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada Selasa malam," sambungn Dedi pada gelar perkara.
Penghentian kasus ini secara teknis menurut Dedi, dikarenakan kasus ini sudah p21 atau berkas lengkap, maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati.