Kasus Nurhayati Dihentikan Polri Karena Adanya Perbedaan Penafsiran Hukum dengan Kejaksaan

- 2 Maret 2022, 11:31 WIB
Kasus Nurhayati dihentikan Polri
Kasus Nurhayati dihentikan Polri /pixabay

Baca Juga: ASN di NTB Diwajibkan Beli Tiket MotoGP Mandalika 2022, Rocky Gerung Sebut Ada Agenda Tersembunyi di Baliknya

Dari perkara ini, Dedi menjelaskan bahwa akan dijadikan analisa dan evaluasi (anev), serta pembelajaran Bareskrim Polri dan seluruh jajaran baik di tingkat Polsek, Polres, dan Polda.

Hal itu ditujukan dalam penetapan status tersangka seseorang proses gelar perkara harus dimaksimalkan.

Dedi menjelaskan, bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara sesuai ketentuan yang ada, dimana dalam acara ini mereka menghadirkan saksi ahli bersama jaksa penuntut agar tidak terjadi perbedaan penafsiran.

Baca Juga: Jokowi Ngamuk Ada Istri Anggota TNI Tolak Pemindahan IKN, Rocky Gerung: Ini Gila, Kepo Tanda Parno

Ia berharap, bahwa kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Pelajaran kasus ini juga dari dittipidkor akan selalu melakukan asistensi terhadap penanganan kasus korupsi yang disidik oleh Polres maupun Polda guna menghindari kasus seperti ini terjadi lagi," kata Dedi.

Jendral Bintang 2 ini lalu kembali menegaskan masyarakat untuk tidak perlu takut dalam melaporkan suatu tindak pidana, termasuk kasus korupsi.

Dedi lalu menyebutkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya tanggung jawab penegak hukum, melainkan harus diberantas secara bersama-sama dengan cara berkolaborasi antara masyarakat dan stakeholders lainnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ngamuk Ada Anggota TNI-Polri Tolak Pemindahan IKN, Hersubeno Arief: Kelihatannya Agak Galau

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x