MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Karena Kinerja Baik Saat Jadi Menteri, Gus umar: Betapa Bobroknya Hukum Kita

- 10 Maret 2022, 12:22 WIB
Gus Umar kritik MA diskon hukuman edhy prabowo.
Gus Umar kritik MA diskon hukuman edhy prabowo. /instagram @umarhasibuan75/

KABAR BESUKI – Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis eks Menteri kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo yang semula 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa pengurangan hukuman kepada Edhy Prabowo dikurangi dari 9 tahun penjara menjadi hanya 5 tahun.

“Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp40 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Andi seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 10 Maret 2022.

MA menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pertimangan Majelis Kasaasi sehingga mengurangi vonis dari Edhy Prabowo.

Majelis Hakim menilai bahwa Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai menteri sehingga dapat meringankan hukumannya.

Baca Juga: Total Lebih dari 1 Juta Anak Mulai Meninggalkan Ukraina Sejak Dimulainya Perang dengan Rusia

“Bahwa putusan pengadilan tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan,” kata Hakim.

Keputusan MA memangkas hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi hanya 5 tahun itu sontak menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya disampaikan oleh tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar.

Melalui cuitannya di Twitter, Gus Umar menilai bahwa keputusan MA untuk mengurangi hukuman kepada Edhy Prabowo sangat tidak adil terlebih jika kinerja baik sebagai Menteri dijadikan alasan.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Antara Twitter @umarsyadat75


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x