MA Buka Suara Usai ‘Sunat’ Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun: Terdakwa Sudah Mensejahterahkan Nelayan Kecil

- 11 Maret 2022, 09:38 WIB
MA klarifikasi soal hukuman edhy prabowo yang dipangkas jadi 5 tahun.
MA klarifikasi soal hukuman edhy prabowo yang dipangkas jadi 5 tahun. /Instagram/Berbagai sumber

Dalam hal ini, Edhy Prabowo mencabut peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.

Baca Juga: Jadwal Rangkaian MotoGP Mandalika 2022 Live Trans7 dan SPOTV 18-20 Maret 2022

“Dalam hal ini terdakwa membuat regulasi mencabut peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masayrakat, ini memberdayakan nelayan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi membantah tegas bahwa putusan MA terkait Edhy Prabowo tidak masuk akal dan tidak memenuhi rasa keadilan.

Ia menegaskan bahwa putusan yang diambil oleh MA berdasarkan fakta-fakta hukum yang dilihat di persidangan.

“Nggak, itu fakta yang diperoleh oleh Majelis Hakim di persidangan, dan menurut Majelis Hakim bahwa fakta ini memberikan dampak yang positif yang dapat mensejahterakan masyarakat khususnya para nelayan kecil,” tegasnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Sudut Memori Yura Yunita dari Album Tutur Batin, Mengulang Sendiri Ke Sudut Memori

“Makanya Majelis Hakim Kasasi menilai sebagai keadaan yang meringankan,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkait

Terkini