PPATK Temukan Transaksi Rp8,26 Triliun Terkait Investasi Bodong, Afiliator Binary Option Salah Satunya

- 11 Maret 2022, 18:31 WIB
PPATK Temukan Transaksi Rp8,26 Triliun Terkait Investasi Bodong.
PPATK Temukan Transaksi Rp8,26 Triliun Terkait Investasi Bodong. /Pexels/Pixabay/Free-photos/

KABAR BESUKI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan nilai transaksi sebesar Rp8,26 Triliun yang berkaitan dengan investasi ilegal atau bodong.

Semua transaksi tersebut juga termasuk aplikasi Binary Option yang ada di dalam transaksi sebesar Rp8,26 Triliun.
 
Binary Option sendiri sudah dinyatakan oleh pemerintah sebagai aplikasi judi yang tidak diperbolehkan.
 
Di tengah gencarnya himbauan terhadap otoritas terkait adanya investasi bodong yang mengatas namakan trading dan lain sebagainya kenyataannya masih terus bertambah hingga kini.
 
Hal ini berdasarkan laporan dari PPATK yang menemukan sejumlah transaksi senilai Rp8,26 Triliun terkait dengan investasi ilegal yang saat ini justru digandrungi masyarakat.
 
Nilai ini mulai berasal dari 375 laporan yang masuk ke dalam PPATK yang terdiri dari berbagai modus investasi.
 
Mulai dari investasi ilegal yang melibatkan afiliator Binary Option yang saat ini viral hingga transaksi Forex.
 
Hingga sampai saat ini PPATK sudah membekukan sebanyak 121 rekening dengan nilai Rp355 Miliar.
 
Adanya bukti tersebut disampaikan oleh Ivan Yustiavandana selaku Ketua PPATK dalam konferensi pers yang dilakukannya.
 
"Jumlah transaksi terkait investasi ilegal, itu terkumpul Rp8,26 Triliun lebih," kata Ivan Yustiavandana, seperti dilansir Kabar Besuki dari YouTube TvOneNews.
 
Sementara itu, pihak kepolisian berjanji akan mengurus tuntas semua kejahatan yang berkaitan dengan investasi bodong termasuk di dalamnya afiliator Binary Option.
 
Hal itu dilakukan termasuk mengejar semua aset-aset pelaku yang didapatkannya dari investasi bodong tersebut.
 
Kebenaran informasi tersebut diperkuat dengan pernyataan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam sebuah konferensi pers.
 
"Dan saat ini lagi mengembangkan terkait aset tracing, kami sudah menyita beberapa aset baik rumah, bangunan dan beberapa mobil mewah," tutur Komjen Pol Agus Andrianto.
 
Pihak Kabareskrim juga menghimbau kepada korban terkait dengan investasi bodong untuk membentuk sebuah paguyuban agar pihak kepolisian dapat mengganti rugi aset-aset yang sudah disita pihak kepolisian.
 
Investasi bodong terkait Binary Option baru-baru ini viral setelah beberapa korban menyuarakan hasil kerugiannya.
 
Bebeberapa afiliator yang terkait dengan Binary Option sudah dilakukan penangkapan diantaranya Indra Kenz dan Doni Salmanan.
 
Beberapa korban mengungkapkan kerugian akibat aplikasi Binary Option tersebut mencapai ratusan juta Rupiah.***
 

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube TvOneNews


Tags

Terkait

Terkini