KABAR BESUKI – Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman dituntut 8 tahun penjara terkait kasus dugaan terorisme.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa ada hal yang memberatkan Munarman sehingga mendapat tuntutan penjara 8 tahun.
Hal tersebut dikarenakan, Munarman tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Munarman ini sontak mengundang reaksi dari berbagai pihak, salah satunya disampaikan oleh ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Baca Juga: Harga Perhiasan Kalung dan Cincin Hingga Giwang Emas Hari Ini Senin 15 Maret 2022 di Galeri 24
Refly Harun menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak serius dalam menangani kasus Munarman. Ia bahkan menyebut bahwa JPU hanya ‘mempermainkan’ kasus Munarman.
“8 tahun sendiri menurut saya, itu sesuatu yang luar biasa, jadi sebenarnya, mereka ingin meledek sebenarnya,” kata Refly Harun seperti dikutip Kabar Besuki dari kanal Youtube pribadinya pada 15 Maret 2022.
Menurut Refly Harun, jaksa tidak bisa membuktikan kesalahan Munarman sehingga membuatnya mendapatkan hukuman 8 tahun.
Refly Harun mengatakan bahwa, seharusnya jika Munarman terbukti melakukan tindakan teroris, maka hukumannya lebih dari 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati.