JPU Tuntut Munarman 8 Tahun Penjara Terkait Dugaan Terorisme, Refly Harun: Mereka Mau Ngeledek Sebenarnya

- 15 Maret 2022, 13:48 WIB
Refly Harun tanggapi tuntutan hukuman Munarman.
Refly Harun tanggapi tuntutan hukuman Munarman. /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

KABAR BESUKI – Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman dituntut 8 tahun penjara terkait kasus dugaan terorisme.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa ada hal yang memberatkan Munarman sehingga mendapat tuntutan penjara 8 tahun.

Hal tersebut dikarenakan, Munarman tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Munarman ini sontak mengundang reaksi dari berbagai pihak, salah satunya disampaikan oleh ahli hukum tata negara, Refly Harun.

Baca Juga: Harga Perhiasan Kalung dan Cincin Hingga Giwang Emas Hari Ini Senin 15 Maret 2022 di Galeri 24

Refly Harun menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak serius dalam menangani kasus Munarman. Ia bahkan menyebut bahwa JPU hanya ‘mempermainkan’ kasus Munarman.

“8 tahun sendiri menurut saya, itu sesuatu yang luar biasa, jadi sebenarnya, mereka ingin meledek sebenarnya,” kata Refly Harun seperti dikutip Kabar Besuki dari kanal Youtube pribadinya pada 15 Maret 2022.

Menurut Refly Harun, jaksa tidak bisa membuktikan kesalahan Munarman sehingga membuatnya mendapatkan hukuman 8 tahun.

Refly Harun mengatakan bahwa, seharusnya jika Munarman terbukti melakukan tindakan teroris, maka hukumannya lebih dari 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati.

“Kalau memang terbukti benar-benar menggerakkan terorisme, hukumannya tidak 8 tahun, hukumannya ya seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya.

Baca Juga: Harga Perhiasan Kalung dan Cincin Hingga Giwang Emas Hari Ini Senin 15 Maret 2022 di Galeri 24

“Tapi karena memang dari persidangan dia tidak terbukti menggerakkan terorisme, yang ada adalah saksi mengatakan kalau dia terilhami dari omongan Munarman, maka dari sisi hukum pidana ya memang kita harus mempertanyakan hubungan kausalitasnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Refly Harun mengatakan bahwa Munarman sebenarnya tak layak mendapatkan hukuman karena tidak terbukti melakukan tindakan terorisme.

Menurutnya, yang harusnya dihukum ialah orang-orang yang terbukti melakukan tindakan terorisme atau menggerakkan orang lain untuk melakukan terorisme.

Baca Juga: Rudy Salim Terseret Kasus Indra Kenz Akibat Indra Kenz Sering Beli Mobil Mewah di Showroom Miliknya

“Jadi memang agak berlebihan ketika kemudian jaksa penuntut umum menuntut 8 tahun penjara bagi Munarman, jadi 8 tahun itu berlebihan, jangankan 8 tahun, 1 hari saja berlebihan,” pungkasnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini

x