KABAR BESUKI - Dua orang oknum polisi terdakwa tragedi unlafwul killing KM 50 yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan akan segera menjalani vonis pada Jumat, 18 Maret 2022.
Pakar hukum tata negara Refly Harun berharap proses hukum termasuk vonis terhadap dua oknum polisi terdakwa tragedi KM 50 berjalan adil.
Refly Harun menilai, selama ini belum ada proses sama sekali mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, mengingat tragedi KM 50 telah berlangsung selama lebih dari setahun lalu yakni pada Desember 2020.
"Masalahnya adalah tidak ada proses sama sekali yang menunjukkan bahwa apakah ada tersangka yang lainnya yang akan diproses, karena ini sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun," kata Refly Harun sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 17 Maret 2022.
Refly Harun mengakui bahwa tragedi KM 50 penuh dengan kabut tebal dan dinding yang sangat tinggi, sehingga dirinya tak bisa berkata apapun karena rentan dituding menyebarkan berita bohong.
Mantan jurnalis Media Indonesia (MI) itu mengatakan, Habib Bahar saat ini harus kembali berurusan dengan hukum karena dianggap menyebarkan berita bohong tentang tragedi KM 50.
"Kasus KM 50 ini penuh dengan kabut tebal, dinding yang tinggi, sehingga kita pun tidak bisa berkata apa-apa. Bahkan, salah-salah malah kita yang disalahkan. Habib Bahar konon sampai saat ini dianggap menyebarkan berita bohong mengenai KM 50 ini," ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa nantinya, vonis terhadap dua oknum polisi terdakwa tragedi KM 50 akan membuktikan kebenaran mengenai apa yang dikatakan oleh Habib Bahar.