Ia juga mengaku tidak bisa melawan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh para mafia minyak goreng.
“Kemendag tidak bisa melawan penyimpangan-penyimpangan tersebut, begitu saya bicara dengan satgas pangan, pertama kali yang dipunyai Kemendag ada dua, kalau tidak salah Undang-Undang Nomor 7 dan 8, tetapi cangkokannya kurang untuk bisa mendapatkan daripada mafia dan spekulan ini,” jelasnya.
“Jadi yang terjadi adalah ketika kebanyakan dari minyak ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka terjadinya kemiringan tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mendag Lutfi juga menyampaikan permintaan maaf karena Kemendag tidak bisa mengontrol harga dan kelangkaan minyak goreng.
Ia menyebut bahwa kesulitan dalam mengontrol minyak goreng ini karena adanya para mafia pangan yang rakus dan jahat.
“Jadi pelajaran yang kami dapat dari sini adalah, ketika harga berbeda melawan pasar segitu tingginya, dengan permohonan maaf, Kemendag tidak dapat mengontrol,” ucapnya.
“Karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat,” tandasnya.***