Refly Harun mengatakan bahwa dua polisi penembak laskar FPI itu tidak bisa dinyatakan bebas murni lantaran sudah dinyatakan bersalah.
Kendati demikian, Refly Harun berharap bahwa kasus ini tidak berlalu seperti kasus Munir, kasus Novel Baswedan yang berlalu bersama angin.
Ia juga berharap bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di negara Indonesia mengingat banyaknya kasus yang justru hanya jadi ‘permainan’ para penguasa.
“Mudah-mudahan kita doakan Allah SWT keadilan tetap ada di republik ini,” ucapnya.
“Kita hormati dulu putusan pengadilan hari ini sampai kemudian kalau seandainya ada bukti baru yang bisa membuktikan sebaliknya ya kita harapkan keadilan ditegakkan di republik ini,” tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, dua polisi penembak laskar FPI sempat dituntut 6 tahun penjara terkait perkara ini.
Jaksa meyakini keduanya telah bersalah karena melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.
Namun saat ini, kedua terdakwa justru divonis bebas oleh pengadilan karena alasan pembenaran dan pemaaf.***