De Schutter menuduh bahwa perkembangan dalam proyek Mandalika telah melibatkan perampasan tanah atau lahan secara agresif, pengusiran paksa masyarakat, dan intimidasi atau ancaman terhadap pembela hak asasi manusia.
Pakar PBB juga mengkritik kurangnya uji tuntas oleh Bank Investasi Infrastruktur Asia dan bisnis swasta untuk mengidentifikasi, mencegah, mengurangi dan menjelaskan bagaimana mereka mengatasi dampak buruk hak asasi manusia, sebagaimana ditetapkan dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang bisnis dan hak asasi Manusia.***