Refly Harun mengakui, mengubah paradigma penegak hukum terhadap aksi demo mahasiswa yang bersifat kontra pemerintah tidaklah mudah.
Sebab kata dia, sejumlah aparat menganggap demo yang bersifat kontra terhadap pemerintah sebagai sebuah pelanggaran hukum, meski hal tersebut telah dilindungi oleh konstitusi.
"Memang berat mengubah paradigma di aparat penegak hukum terhadap demo ini, karena bagi mereka demo itu adalah perbuatan yang dianggap melanggar hukum, padahal demo itu adalah sebuah ide yang dilindungi oleh konstitusi," katanya.
Dia juga menegaskan, persoalan dalam setiap aksi demo hanya sebatas tindakan-tindakan lain yang merupakan bentuk pelanggaran hukum seperti perusakan fasilitas umum dan lain-lain, sehingga demo tidak perlu dibubarkan oleh aparat.
"Persoalan dalam demo adalah pelanggaran-pelanggaran hukum yang bukan di inti demokrasinya seperti pembakaran halte dan lain sebagainya. Jadi, demonstrasinya tidak boleh dibubarkan," ujar dia.
Terkait kasus pembakaran halte di depan Sarinah saat demo Omnibus Law, Refly Harun kembali menegaskan bahwa pelakunya diduga kuat merupakan sebuah kelompok terorganisir, sebagaimana telah diinvestigasi oleh tim dari Najwa Shihab.
Akan tetapi, dia menyayangkan apabila pihak kepolisian tidak pernah menginvestigasi kasus pembakaran halte di depan Sarinah dengan sebenar-benarnya.
"Dalam kasus pembakaran halte di depan Sarinah, itu sudah diinvestigasi oleh Najwa Shihab bahwa itu dilakukan oleh kelompok tertentu yang terorganisir. Unfortunately, tidak pernah diinvestigasi hal-hal seperti ini," ucapnya.
Dia juga menduga kuat, keengganan untuk dilakukannya investigasi kasus pembakaran halte di depan Sarinah memicu persepsi bahwa aparat atau kelompok yang dilindungi negara telah memicu chaos di tengah demo Omnibus Law.