KABAR BESUKI – Pakar hukum dan tata Negara Refly Harun menanggapi soal polisi bakal ancam membubarkan demo BEM SI 11 April 2022 akibat tak ada izin.
Refly Harun, menyinggung apa yang disampaikan polisi terkait aksi demo yang dijadwalkan berlangsung 11 April hari ini.
Refly Harun kaget dengan sikap polisi yang berniat membubarkan aksi tersebut karena polisi tidak mendapat izin.
Baca Juga: Mahasiswa Banyuwangi Gelar Aksi Demo 11 April 2022, Terdiri dari Gabungan Beberapa Organisasi
Menurut Refly Harun, sesuatu yang penting dalam pelaksanaan unjuk rasa adalah tidak ada pelanggaran hukum atau perusakan fasilitas umum.
“Lagi-lagi polisi offside, demo itu nggak perlu izin karena itu aspirasi konstitusional yang dilindungi oleh konstitusi kita. Semuanya itu harus dilihat dari sisi teknis pengamanan, bukan dari sisi politisnya. Kalo substansi apa yang mau disampaikan itu adalah hak para pengunjuk rasa,” tutur Refly Harun.
Baca Juga: Sekjen PDIP Tak Terima Demo Mahasiswa 11 April ‘Serang’ Presiden Jokowi: Jangan Salah Alamat
Refly Harun mengungkapkan, surat pemberitahuan aksi massa kepada polisi itu tidak substantif, tapi lebih teknis.
Refly Harun mencontohkan, jika polisi mengambil tindakan membubarkan aksi protes atas dasar izin, itu berarti polisi dianggap di atas konstitusi.