Selain THR dan Gaji ke-13, Jokowi Beri Tunjangan Kinerja 50 Persen Bagi ASN Serta TNI-Polri yang Masih Aktif

- 15 April 2022, 08:30 WIB
Selain THR dan Gaji ke-13, Jokowi Beri Tunjangan Kinerja 50 Persen Bagi ASN Serta TNI-Polri yang Masih Aktif
Selain THR dan Gaji ke-13, Jokowi Beri Tunjangan Kinerja 50 Persen Bagi ASN Serta TNI-Polri yang Masih Aktif /tangkapan layar instagram @jokowi

KABAR BESUKI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan Pemerintah berikan THR dan gaji ke-13 serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah tentang tunjangan THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penyelenggara negara pada Rabu, 13 April 2022.

Baca Juga: Nimo TV Segera Tutup Kanal Gaming Akhir April 2022, Playoff MPL ID Season 9 Bisa Ditonton di YouTube dan Vidio

Selain itu, Presiden Jokowi juga memberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi ASN, TNI, Polri yang masih aktif dan memiliki tunjangan kinerja.

Presiden Jokowi  menjelaskan, kebijakan yang dikeluarkannya merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada daerah untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Hal ini merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk mengakselerasi perekonomian nasional.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia per 13 April 2022, Kasus Kematian 29 Orang dalam Sehari

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19 serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” bunyi pernyataan Presiden Jokowi.

Kebijakan teknis terkait hal ini akan diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari APBN.

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube Sekretariat Kabinet


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x