Menurutnya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini dipakai atas dasar persetujuan dari para pemiliknya. Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa aplikasi ini tidak melanggar HAM.
Johnny juga menegaskan bahwa seluruh data para pengguna aplikasi PeduliLindungi ini juga disimpan dengan baik di pusat data pemerintah.
“Aplikasi ini disimpan dengan baik di Kominfo,di pusat data pemerintah yang dilengkapi juga dengan security system yang baik pula, disimpan dengan enkripsi yang kuat, sehingga bisa digunakan dengan baik dan aman,” terangnya.
“Sekali lagi, aplikasi ini sama sekali tidak melanggar HAM dan sepenuhnya digunakan untuk membantu negara dan rakyat Indonesia menangani Covid, dan tidak digunakan untuk kepentingan lain,” jelasnya.
Baca Juga: Syarat Wajib Mudik harus Isi eHac, Berikut Cara Menggunakan dan Mengisi Lewat PeduliLindungi
Lebih lanjut, Johnny G Plate juga menjamin bahwa seluruh data pengguna dari aplikasi PeduliLindungi ini disimpan dengan baik oleh pemerintah.
Johnny bahkan mengatakan bahwa PeduliLindungi memiliki satgas khusus untuk menyimpan dan melindungi semua data pengguna.
“Aplikasinya itu data pribadinya terlindungi dengan baik, dengan tingkat enkripsi yang tinggi, kami memastikan bahwa hak-hak masyarakat, hak pemilik data terlindungi dengan baik, dijaga dengan baik,” pungkasnya.***