Mendag Muhammad Lutfi Akan Beri ‘Sanksi Tegas’ Bagi Eksportir yang Melanggar Larangan Ekspor Minyak Sawit

- 29 April 2022, 09:59 WIB
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi/
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi/ /Instagram/@mendaglutfi/

KABAR BESUKI - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengancam eksportir dengan sanksi tegas jika melanggar larangan ekspor produk minyak sawit mentah dan olahan, sebagai upaya negara untuk mengatasi kekurangan minyak goreng. 

“Eksportir yang melanggar akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan ketentuan yang ada. Saya pastikan, pemerintah bersama kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya akan memantau implementasi kebijakan ini,” kata mendag dalam konferensi pers, Kamis, 28 April 2022 dikutip Kabar Besuki dari CNA.

“Prioritas pemerintah saat ini untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Saya harap kita semua dapat memahami urgensi kebijakan ini dan bekerja sama untuk kebaikan rakyat Indonesia,” sambungnya.

Baca Juga: Viral Video Posko Mudik FPI Dibongkar Aparat, Refly Harun: Allahu Akbar, Berbuat Baik Saja Dipermasalahkan

Mulai Kamis, 28 April 2022, Indonesia memberlakukan larangan ekspor produk minyak sawit mentah dan olahan. 

Kebijakan itu muncul setelah berbulan-bulan mengalami kekurangan minyak goreng yang mempengaruhi jutaan orang Indonesia. Kelangkaan tersebut menyebabkan harga komoditas melonjak lebih dari 70 persen yang mempengaruhi harga makanan.

Langkah itu juga dilakukan menjelang hari Raya Idul Fitri pekan depan, ketika permintaan minyak goreng dan barang-barang lainnya cenderung meningkat.

“Kebijakan ini memastikan seluruh produk CPO (Crude Palm Oil) didedikasikan sepenuhnya untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga Rp14.000 (US$0,97) per liter, khususnya di pasar tradisional dan untuk UKM,” ucap Menko Perekonomian , Airlangga Hartarto pada Rabu saat mengumumkan ruang lingkup larangan ekspor.

Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Dinilai Gagal dan Lemah, Mahfud MD Bereaksi: Itu Ngaco!

Pengumuman pada Rabu, 27 April 2022 bertentangan dengan laporan sebelumnya yang mengutip bahwa larangan ekspor akan dibatasi pada olein sawit yang dimurnikan, diputihkan, dan dihilangkan baunya (RBD) dan bukan CPO. RBD palm olein yang telah diproses merupakan bahan utama dalam minyak goreng dan digunakan dalam segala hal mulai dari makanan ringan hingga es krim.

Menko menyampaikan, larangan ekspor akan berlangsung hingga harga minyak goreng dalam negeri di bawah Rp14.000 per liter. Saat ini harga eceran berkisar Rp 24.000 per liter.

Indonesia menjadi produsen minyak sawit terbesar di dunia, memasok sekitar 56 persen dari permintaan global untuk produk minyak sawit, yang digunakan dalam segala hal mulai dari minyak goreng, coklat hingga kosmetik.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tidak Gagal atau Lemah: Itu Hoax dan Ngaco!

Produsen di seluruh dunia telah berjuang untuk menemukan alternatif sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana untuk menghentikan ekspor minyak sawit Indonesia pada 22 April 2022.

Pengumuman tersebut menyebabkan harga komoditas melonjak lebih jauh, bahkan sebelum diumumkan pada 27 April 2022 bahwa larangan tersebut akan mencakup hampir semua produk minyak sawit.  

Para ahli sebelumnya telah memperingatkan reaksi balik dari negara-negara yang selama ini bergantung pada produk minyak sawit dari Indonesia, dengan mengatakan bahwa hal itu dapat mencoreng reputasi Indonesia sebagai produsen minyak sawit yang andal.

Teuku Faizasyah selaku juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, meremehkan kemungkinan akan pembalasan oleh mitra dagang.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Layanan SIM Banyuwangi Libur! Catat Tanggalnya

“Larangan ekspor bersifat sementara dan kami berharap tidak ada masalah yang diangkat di forum internasional. Kami memantau perkembangan terkait kebijakan yang diambil oleh pemerintah,” katanya dalam konferensi pers terpisah, Kamis, 28 April 2022.

Indonesia memproduksi 51,3 juta ton minyak mentah dan minyak sawit olahan pada tahun 2021. Dari jumlah tersebut, hanya 17,1 juta ton yang dikonsumsi di dalam negeri.

Larangan tersebut dapat menciptakan kelebihan pasokan di dalam negeri dan para ahli telah memperingatkan bahwa mungkin akan lebih sulit bagi pemilik perkebunan kelapa sawit dan petani untuk memindahkan produk mereka.

Baca Juga: Dampak Larangan Ekspor CPO Saham dan Rupiah Anjlok Hari Ini 28 April 2022

Menurut Serikat Petani Indonesia (SPI), berita larangan ekspor mengakibatkan harga buah kelapa sawit yang baru dipetik merosot antara 30 dan 50 persen dan bisa semakin goyah karena sekarang larangan itu telah berlaku.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: channelnewsasia


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x