KABAR BESUKI - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.
Adapun cuti bersama yang ditetapkan yakni mulai dari 29 April hingga 6 Mei 2022. Dengan adanya SKB tersebut maka layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Prototype Polresta Banyuwangi ditiadakan sementara selama libur Lebaran, yakni mulai tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu melalui Kasi Humas, Iptu Lita Kurniawan mengatakan, layanan SIM di Satpas libur mengacu pada Surat Telegram Kapolri nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 tertanggal 19 April 2022.
"Selama libur lebaran, tidak ada pelayanan Perpanjangan SIM maupun pembayaran pajak kendaraan," jelas Lita, Kamis,28 April 2022 dikutip Kabar Besuki dari Kabarrakyat.id.
Sehingga bagi pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya pada tanggal 29 April hingga 9 Mei 2022, bisa melakukan sebuah perpanjangan mulai dari 9 Mei sampai 17 Mei 2022.
"Polresta Banyuwangi memberikan dispensasi kepada masyarakat. Namun jika perpanjangan yang dilakukan melebihi batas waktu, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru," jelasnya.
Baca Juga: PERCINTAAN ZODIAK Sagitarius, Aquarius, Taurus dan Cancer 28 April 2022
Lanjut Lita mengatakan bahwa untuk layanan di Samsat, kata Lita, tetap buka pada Sabtu 30 April 2022.