Tri Suaka dan Zidan Dikecam Pencipta Lagu dan Terancam 8 Tahun Penjara?

- 28 April 2022, 18:27 WIB
Tri Suaka dan Zidan dikecam pencipta lagu dan terancam 8 tahun penjara.
Tri Suaka dan Zidan dikecam pencipta lagu dan terancam 8 tahun penjara. /Tangkap Layar YouTube.com/Dunia Manji

KABAR BESUKI – Buntut Panjang soal parodi lagu kangen band kini membuat Tri Suaka dan Zidan banyak dikecam oleh pihak lain.

Yang terbaru adalah gugatan dan kecaman dari pencipta lagu, Erwin Agam yang ditujukan kepada Tri Suaka dan Zidan perihal perizinan dan UU Hak Cipta.

“Pencipta lagu beberapa sudah menghubungi kita dan menunjuk tim hukum di Forkami untuk melakukan gugatan perdata dan melaporkan tindakan pidananya. UU Hak Cipta itu ada pidananya dengan dugaan Tri Suaka dan Zidan dan tim melakukan tindakan pembajakan karena tidak melakukan izin dalam mengcover lagu dan mempublishnya,” Ungkap Arianto selaku Ketua Advokasi Forkami.

Baca Juga: Novel Baswedan Prihatin KPK Seolah Tidak Peduli Terkait Mafia Minyak Goreng: Asyik Menaikkan Baliho

“Pidananya adalah 8 tahun, dendanya 4 Miliar. Makanya kita membuka ruang mediasi,” lanjutnya.

Menurut Forkami (Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia) Tri Suaka dan Zidan sudah disomasi.

Hal ini disebabkan pelanggaran hak cipta yang dilakukan keduanya dan tim. Bahkan mereka menilai kejadian ini sudah terulang dua kali.

Erwin Agam sendiri menggugat Tri Suaka dan Zidan karena perizinan lagu ‘Emas Hantaran’ yang di cover tanpa izin si pencipta lagu.

Baca Juga: Harga Emas Batangan dan Buyback Turun Drastis Hari Ini Kamis 28 April 2022

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Instagram @intipseleb SCTV


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x