Ketua Advokasi Forkami melakukan tindak somasi dan menerima laporan gugatan, karena ingin melindungi hak-hak seniman. Terutama untuk lagu-lagu melayu yang dicover dan dipublish tanpa izin.
“Ini UU yang bicara, setiap pencipta mempunyai royalti disana, apabila sipemakai lagu tidak meminta izin kami berhak meminta seluruh keuntungan ekonomis yang didapat untuk diberikan ke kita. Dan materiil kita yang menentukan besarannya,” lanjut Arianto.
“Kalau royalti kita konsen. Seperti awal, yaitu satu kali upload kita mintakan 1 milliar. Kalau lagunya sama tapi diupload berkali-kali tetap 1 miliar. Berarti kalau 10 upload ya 10 milliar,” tutupnya pada sesi wawancara.***