"Kita sangat memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan dalam pelayanan, makanya kita juga berharap masyarakat bisa mentaati aturan," ungkapnya.
Lita menambahkan, layanan pengaduan di Sentra pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi tetap buka. Pelayanan SPKT untuk masyarakat, tetap diberikan untuk mengantisipasi adanya tindak pidana terjadi selama Lebaran.
"Polresta Banyuwangi tetap menerima laporan ataupun pengaduan dari masyarakat selama Lebaran," pungkasnya.***
Disclaimer: artikel ini telah tayang sebelumnya di Kabarrakyat.id dengan judul "Pelayanan SIM di Banyuwangi Libur Mulai 29 April Hingga 8 Mei 2022"