Aturan Cuti Bersama Perusahaan yang harus Diketahui untuk Pekerja atau Buruh

- 6 Mei 2022, 01:44 WIB
Ilustrasi cuti tahunan pada perusahaan
Ilustrasi cuti tahunan pada perusahaan /@kemnaker/Tangkapan layar Instagram

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kesal dan Akan Tenggelamkan Pengunjung Pantai Pangandaran yang Buang Sampah Sembarangan

Lalu, jika pekerja/buruh melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya akan mengurangi cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Beda lagi jika Pekerja/Buruh yang masih bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan perusahaan wajibmembayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Itu tadi 4 aturan cuti pada perusahaan, dan sumber hukum dari SE Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Terkait

Terkini